Komite I DPD-KemenATR/BPN Bahas Penyelesaian Konflik Lahan
JakCityNews (Jakarta) – Komite I DPD RI prihatin masalah sengketa tanah sesama masyarakat, masyarakat dengan pengusaha maupun antar perusahaan. Beberapa penyebab konflik tanah antara lain belum selesainya proses pembebasan tanah, belum terbit izin pelepasan kawasan hutan, pengadaan tanah karakteristik khusus dan adanya sengketa lahan.
“Kami prihatin masih sering muncul sengketa atau konflik pertanahan di berbagai daerah. Baik konflik pertanahan sesama masyarakat, masyarakat dengan pengusaha maupun antar perusahaan, ” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat raker dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/ BPN RI), Hadi Tjahjanto di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dalam kesempatan sama, Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mempertanyakan pembebasan tanah di di salah satu proyek strategis nasional yang hingga kini belum selesai. “Kami ingin mengingatkan kembali janji Pak Menteri yang sebelumnya menjanjikan agar permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat selesai sebelum akhir 2023,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Hadi Tjahjanto menjelaskan untuk mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, salah satunya dengan merumuskan revisi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Dalam Permen ATR/BPN tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi untuk mempercepat, penanganan kasus-kasus pertanahan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan, sebagai upaya pengelolaan database kasus-kasus pertanahan secara elektronik.
“Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan penggunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjaga keamanan data-data pertanahan, ” ujarnya. (gsu)