Komite IV DPD RI Gelar FGD Efektivitas UU HKPD dalam Meningkatkan PAD
JakCityNews (Serang) – Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, Lc., mengatakan, dipilihnya Provinsi Banten sebagai tujuan Kunjungan Kerja DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hal itu dikatakan Amang Syafruddin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Efektivitas UU HKPD dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (27/11/2023).
Selain Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, FGD juga dihadiri Pj. Gubernur Provinsi Banten dan jajarannya, Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Banten, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, dan Akademisi dari FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
“Seberapa jauh kita bisa menghadirkan semangat UU HKPD dalam menciptakan kemandirian fiskal di Provinsi Banten,” kata Amang Syafruddin.
Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, mengatakan, secara umum Provinsi Banten patuh dengan berbagai regulasi yang disiapkan, utamanya berbagai aturan perundang-undangan yang sudah disahkan.
Terkait dengan FGD UU HKPD, Pemerintah Provinsi Banten, kata Al Muktabar, berharap banyak agar UU ini mendorong dan mendukung tata kerja pemerintahan daerah dalam kerja pembangunan dan permasyarakatan.
“Banten memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik pasca COVID-19, segala keadaan sudah pulih, sekarang pemerintah daerah konsen untuk menyelesaikan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrem dan hal-hal yang terkait dengan itu,” jelas Al Muktabar.
Selain itu, lanjut Al Muktabar, Pemerintah Provinsi Banten juga berupaya mengendalikan inflasi daerah.
“Hal yang cukup baik adalah investasi di Banten beberapa tahun belakangan meningkat cukup signifikan, di mana pada tahun 2022 dan 2023 Banten berhasil melampaui target pembangunan nasional,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyatakan pelaksanaan UU HKPD ini akan berdampak bagi Pemerintah Daerah.
“Semoga saja dengan adanya UU HKPD ini ke depan Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan seluruh potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rina Dewiyanti.(gsu)