Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid : Indonesia dalam Keadaan Darurat Kejahatan Anak

JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk keras segala tindak kejahatan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual. Menyikapi, jumlah kasus dan jenis kejahatan terhadap anak yang terus meningkat, ia menilai saat ini Indonesia sudah mengalami darurat kejahatan anak.
“Saya sepakat dengan mantan Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin yang mengatakan, Indonesia mengalami darurat kejahatan anak, ” ujar kata Hidayat dalam diskusi Empat Pilar bertema “Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak” di Komplek Parlemen Senayan, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (13/12/2021).
Hidayat berpendapat, regulasi yang mengatur sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menurut Hidayat sudah sangat jelas. Mulai dari ancaman sanksi paling ringan, berupa hukuman denda, kurung badan hingga paling berat, pidana mati, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun politikus dari Fraksi PKS itu mengatakan, upaya perlindungan terhadap anak, hanya bisa ditingkatkan jika kementerian yang mengurusnya semakin kuat, baik anggaran maupun wewenangnya.
Baca juga :
- PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia
- PLN Mobile Proliga 2025: LavAni Menangi Laga Perdananya di Final Four, Kalahkan Bank Sumsel 3-0
- PLN Mobile Proliga 2025: Popsivo atasi Petrokimia untuk Raih Kemenangan Pertama Babak Final Four
- PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Tundukkan Samator
- PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Kalahkan Electric PLN di Awal Laga Final Four
“Jangan hanya sekedar kementerian koordinatif seperti sekarang. Tetapi harus menjadi kementerian teknis, seperti Kemeterian Pemuda dan Olah Raga, maupun Kementerian Pertanian. Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki jangkauan masalah yang semakin luas,” kata Hidayat.
Perlindungan negara terhadap anak, Kata Hidayat perlu ditingkatkan. Karena perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk anak-anak adalah amanat alinea 4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perintah untuk melindungi anak juga terdapat dalam pasal 28 B ayat 2, pasal 28 D ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945.
“Nagara harus menghormati dan memenuhi Hak Azazi anak, terkait pendidikan, perlindungan, sampai terbebas dari rasa takut, ” jelas Hidayat. (Bag)