Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid : Indonesia dalam Keadaan Darurat Kejahatan Anak
![](https://jakcitynews.com/wp-content/uploads/2021/12/nur-wahid-1024x576.jpg)
JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk keras segala tindak kejahatan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual. Menyikapi, jumlah kasus dan jenis kejahatan terhadap anak yang terus meningkat, ia menilai saat ini Indonesia sudah mengalami darurat kejahatan anak.
“Saya sepakat dengan mantan Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin yang mengatakan, Indonesia mengalami darurat kejahatan anak, ” ujar kata Hidayat dalam diskusi Empat Pilar bertema “Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak” di Komplek Parlemen Senayan, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (13/12/2021).
Hidayat berpendapat, regulasi yang mengatur sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menurut Hidayat sudah sangat jelas. Mulai dari ancaman sanksi paling ringan, berupa hukuman denda, kurung badan hingga paling berat, pidana mati, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun politikus dari Fraksi PKS itu mengatakan, upaya perlindungan terhadap anak, hanya bisa ditingkatkan jika kementerian yang mengurusnya semakin kuat, baik anggaran maupun wewenangnya.
Baca juga :
- Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20: Timnas Indonesia Berusaha Menang Lawan India
- SEA V League: PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri
- Optimalisasi Pembangkit Sepanjang 2023, Bikin Kinerja PLN Nusantara Power Melejit
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20 Tahun 2024: Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Perempatfinal
“Jangan hanya sekedar kementerian koordinatif seperti sekarang. Tetapi harus menjadi kementerian teknis, seperti Kemeterian Pemuda dan Olah Raga, maupun Kementerian Pertanian. Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki jangkauan masalah yang semakin luas,” kata Hidayat.
Perlindungan negara terhadap anak, Kata Hidayat perlu ditingkatkan. Karena perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk anak-anak adalah amanat alinea 4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perintah untuk melindungi anak juga terdapat dalam pasal 28 B ayat 2, pasal 28 D ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945.
“Nagara harus menghormati dan memenuhi Hak Azazi anak, terkait pendidikan, perlindungan, sampai terbebas dari rasa takut, ” jelas Hidayat. (Bag)