Political Will, Kendala Utama Pengesahan RUU MHA

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya .

JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan,  problem utama belum disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah adanya narasi negatif yang selalu mendiskreditkan RUU MHA.

Padahal,  RUU MHA telah menempuh perjalanan panjang sejak kali pertama diusulkan Fraksi Partai NasDem DPR RI periode 2014-2019 dan diusulkan kembali pada DPR RI periode 2019-2024 sekarang ini.

“Yang menjadi momok dan ketakutan adalah selalu dikaitkan dengan pembangunan, investasi dan korporasi-korporasi besar, ” ujar Willy dalam Forum Legislasi bertema “Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat”di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Willy menjelaskan,  periode 2019-2024 menjadi inisiatif Partai NasDem lagi dan sudah pleno di Baleg (Badan Legislasi) pada 4 September 2020. Hingga   21 November 2021 lalu, RUU MHA  tidak pernah diparipurnakan.

“Kalau mau jujur, kendala utamanya adalah political will. Itu yang menjadi kendala, baik di Medan Merdeka (pemerintah) ataupun di Senayan (DPR), ”  kata Legislator Partai NasDem itu.

Baca juga :

Willy menegaskan, proses merancang, membahas, hingga mengesahkan RUU MHA sama dengan merawat modal dasar keindonesiaan. Soal jati diri dan keragaman budaya bangsa yang sudah lebih dahulu terbentuk sebelum Negara Indonesia berdiri.

“Bagaimana kemudian kita merawat kebudayaan, membuat dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat itu sama saja dengan merawat modal dasar keindonesiaan. Itu yang paling penting, ”  ujar Willy.

Di dalam RUU MHA tidak hanya mengatur hak atas tanah, hak atas sumber daya alam dan hak atas hukum adat. Namun juga mengatur beberapa kedaulatan seperti hak untuk menjalankan kepercayaan.

“Dua bahasa daerah kita secara gradual hilang setiap tahun. Kita kan punya setidak-tidaknya 171 bahasa, karena proses penggunaannya tidak pernah dikonservasi, tidak pernah ada kebijakan untuk melindungi itu dan tidak juga pernah digunakan, ”  ujarnya.

Sedangkan Pakar Hukum Aartje Tehupeiory, menjelaskan RUU masyarakat adat sangat diperlukan untuk memberikan jaminan perlindungan dan  melestarikan masyarakat dari hukum adat itu. “Tak bisa dilepaskan juga dari harta benda di sekitar mereka, karena itu merupakan bagian dari hak wilayah yang harus dilestarikan, ”  katanya. (Bag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.