Pimpinan MPR Sebut Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Bernilai Positif

JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan Inkonstitusional bersyarat, bernilai positif. Pasalnya banyak pengamat hukum tata negara maupun akademisi menyebut putusan MK tersebut sebagai putusan kompromi, jalan tengah dan bersifat amibiguitas.

“Meski berpotensi menimbulkan masalah baru, saya berharap apa yang menjadi putusan MK merupakan putusan yang menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan potensi masalah, ” kata Arsul Sani dalam ‘Diskusi Empat Pilar MPR’ bertema ‘Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK’ di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dalam amar putusan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan oleh Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman mengatakan MK memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Kalau dilihat dari putusan MK terhadap perkara pengujian UU Cipta Kerja, Arsul Sani menyebut apa yang diputuskan oleh lembaga negara itu memutus uji formil. Dengan putusan ini maka pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, harus memperbaiki prosedur pembentukan UU agar memenuhi syarat-syarat formilnya.

Baca juga :

Dari sinilah maka Arsul Sani mengatakan, yang diuji oleh MK pada UU Cipta Kerja bukan pada isi atau materiilnya. Masalahnya UUD NRI Tahun 1945, MK tidak secara tegas menetapkan bahwa MK memiliki kewenangan uji formil.

“Karena itu batu uji MK-pun menggunakan Undang-Undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ” ujarnya.

Prof. Dr. Juanda SH., MH., pakar hukum tata negara yang hadir dalam diskusi tersebut menyebut putusan MK putusan yang aneh, bingung, dan tak konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum.

“Putusan yang diambil tidak bulat, buktinya ada pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara para hakim. Kemudian bila diputuskan tak memenuhi syarat formil, Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya tidak berlaku, ” katanya.

Sedangkan Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan apapun yang diputuskan oleh MK harus kita terima. “Ibarat pil meski pahit harus kita telan demi kesehatan. Apa yang diputuskan oleh MK tidak boleh ditafsirkan macam-macam, ” ujarnya. (Bag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.