Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

JakCityNews (Jakarta) – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, di kota Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup karena lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) M. Ali Ramdhani Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Baca juga :
- Proliga 2026: Kejutan, Samator Ungguli Medan Falcons Tirta Bhagasasi
- Proliga 2026: JEP Mobile Sukses Tumbangkan bjb Tandamata di Putaran Pertama
- Proliga 2026: Pertamina Enduro Sukses Amankan Poin Penuh Usai Tumbangkan Livin’ Mandiri
- Proliga 2026: Bandung bjb Tandamata kalahkan Medan Falcons 3-0
- Gresik Phonska Plus Sukses Kalahkan Popsivo Polwan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. “Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, ” kata Waryono di laman kemenag.go.id. (Bag)
