Polemik Portal di Cibubur Indah 3, Jakarta Timur
JakCityNews (Jakarta) – Pemasangan portal pemisah antara kawasan perumahan Cibubur indah 3 RT 05/011 dengan tetangganya di RW 06, Ciracas gagal dibongkar Satpol PP Jakarta Timur Rabu kemarin, karena menghadapi perlawanan.
Pemasangan portal tersebut dianggap pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 1997 tentang ketertiban, sebab jalan yang dinamai jalan Al Hidayah, dibantah warga komplek, karena disebut sodetan di atas tanah komplek dan dijadikan warga 06, sebagai akses melintas komplek ke jalan Jambore Raya.
Atas pemasangan portal itu menimbulkan protes dan polemik.bahkan warga 06 melapor dengsn menyurati gubernur. Berbagai mediasi dilakukan dari kelurahan, kecamatan hingga tingkat wali kota, namun tidak berhasil karena kepentingan kedua belah pihak selalu bertentangan.
Pihak komplek menginginkan keamanan dengan memortal motor lewat, sedangkan warga 06 merasa nyaman lewat komplek. Sewaktu petugas gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Jakarta Timur Budhi Novian bergerak Rabu lalu, ditahan warga di gerbang komplek dengan alasan tidak benar jalan yang diasumsikan sebagai jalan hidayah itu melanggar hukum.
Sebab yang dimaksud oleh Perda adalah jalan umum sementara kenyataan bahwa jalan Hidayah 1 dan Hidayah 2 itu, hanya sodetan yang sempat dibiarkan diterobos oleh warga dan penamaannya sebagai jalan Al Hidayah, tidak resmi. Kini seolah-olah menjadi jalan umum aset Pemda DKI .
Ketua RT 05/011 Bob Hardian mengatakan, aneh apabila warganya dikatakan melanggar karena tidak ada yang terganggu dengan portal itu, sebab orang pejalan kaki tetap bisa lalu-lalang, dan bagi pemilik mobil yang terpaksa lewat jalan itu diberi kunci duplikat.
“Yang dilarang hanya motor yang ramai berseliweran dari mana-mana, karena dikhawatirkan menimbulkan kerawanan keamanan, ” katanya.
Baca juga :
- Legislator PKB Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan di Daerah 3T
- Ketua MPR Lantik Siti Fauziah Jadi Perempuan Pertama Jabat Sekjen MPR
- Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- Komite II DPD RI Pantau Pengelolaan Sektor Pangan di Yogyakarta
- Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Perbaiki Implementasi Sistem Zonasi
Bob mengatakan, portal itu tidak terkunci karena boleh dibuka oleh yang punya mobil di dalam RW 06 yang membutuhkan akses. Tidak ada yang dirugikan dengan portal itu, sebab jalan keluar ke jalan lapangan tembak dan Jambore bisa saja melaui gang.
“Kenapa harus melintas dari komplek kita, kalau orang bahkan anak-anak dari RW 06 bermain di lapangan tempat kita biarkan sebab kita kasihan, sudah lama harapan mereka dibangunkan Pemda kawasan terbuka hijau tidak terwujud, kok merembes nuntut kita , itupun tidak kita larang, ” katanya.
Hubungan sosial bertetangga antara komplek dan RW 06, normal normal saja. Kata Bob, justru terpengaruh dengan provokator makanya dilawan sewaktu petugas gabungan datang .
Namun akhirnya tercapai juga kesepakatan hari Rabu itu untuk membuat pengamanan bersama membuka tutup portal. Mengontrol motor yang melintas dari luar. Sementara pengaduan ke PTUN telah juga dilayangkan warga Cibubur Indah 3 untuk mematahkan dalil aset Pemda.
“Sehingga Surat Peringatan 1,2 dan 3 yang dilayangkan Satpol PP dan berujung pada kehadiran petugas gabungan untuk membongkar portal itu, akan diuji apakah sah atau tidak karena objek hukumnya tidak tepat, ” katanya. (bag)