Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen

JakCityNews (Jakarta) – Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, mendukung upaya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen.
Dukungan tersebut disampaikan Effendi Gazali saat menemui LaNyalla, di rumah dinas Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sekjen DPD RI, Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.
Menurut Effendi Gazali, Presidential Threshold sudah seharusnya nol persen untuk memberikan kesempatan putra dan putri terbaik bangsa ini ikut andil membangun bangsa.
“Saya kira memang sudah semestinya Presidential Threshold itu nol persen. Ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa, agar Republik ini tak dikooptasi oleh oligarki,” kata Effendi Gazali.
Menurutnya, ada dua tujuan utama Pemilu serentak digagas. “Pemilu serentak itu tujuannya adalah meningkatkan kualitas demokrasi kita dan membuat warga negara kita semakin cakap berpolitik,” kata Effendi Gazali.
Baca juga :
- Pimpinan DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Strategi Kemakmuran Ala Presiden Prabowo
- Tolak Cabut Moratorium, Masih Banyak Kasus di Arab Saudi Belum Selesai
- Ketua Komisi X DPR Optimistis Timnas Indonesi Mampu Bangkit
- Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk ke Petani Kelapa Sawit
- Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Bahas RUU KUHAP
Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas dukungan Effendi Gazali atas perjuangannya mengenai Presidential Threshold nol persen.
LaNyalla berpendapat, Presidential Threshold terbaik adalah nol persen. Hal ini memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.
“Presidential Threshold ini harus kita takar secara rasional agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan semata, sehingga demokrasi kita semakin sehat,” kata LaNyalla.
LaNyalla menegaskan Presidential Threshold tidak diatur dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.
“Pendapat para pakar, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” kata LaNyalla. (Bas/Gatt)