Sikapi Revisi UU DKI, Masyarakat Betawi Bersatu Beri Sembilan Rekomendasi
JakCityNews (Jakarta) – Menyikapi Revisi UU DKI , karena akan disahkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR RI dan Presiden. Masyarakat Betawi Bersatu memberikan Sembilan rekomendasi.
Hal itu dihasilkan saat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Profesor Dailami Firdaus mengundang sejumlah tokoh masyarakat Betawi dalam Focus Group Discussion, bertajuk “Akselerasi Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, Pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara”, di Aula AMC Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (19/2/2022).
Rekomendasi Pertama, dengan diundangkannya UU IKN oleh Presiden RI, diperlukan penyusunan Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Kekhususan Ibu Kota Jakarta secara runut dan rigit dengan memperhatikan system, bentuk dan nilai masyarakat Betawi pasca tidak lagi sebagai Ibu kota.
Kemudian Kedua, dalam penyusunan Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 meliputi naskah akademik yang memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.
Pada rekomendasi Ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan penyusunan, pengusulan, pembahasan dan pengesahan Revisi UU No 29 Tahun 2007 karena lebih mengetahui kebutuhan, keinginan dan perkembangan Jakarta ke depan.
Keempat, Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususannya sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Papua dan Papua Barat.
Sedang kelima, isi atau substansi UU 29 tahun 2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi, sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.
Keenam, sebagai kekhusuan Jakarta, Refisi UU 29 tahun 2007 harus memuat kelembagaan Masyarakat Adat Betawi seperti yang ada di Aceh (Majelis Adat Aceh/MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi.
Sementara ketujuh, UU 29 tahun 2007 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap system pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.
Kedelapan, Revisi UU Nomor 29 tahun 2007 harus memuat system Pendidikan dengan memperhatikan Muatan Lokal ke-Betawi-an dalam kurikulum Pendidikan di setiap tingkatan. Dan terakhir, kesembilan, Revisi UU Nomor 29 tahun 2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat Kecamatan. (Bas/Gatt)