Soal Portal di Cibubur Indah 3, Wakil Camat Ciracas Sesalkan Gagalnya Rakornis
JakCityNews (Jakarta) – Wakil Camat Ciracas , Alamsyah menyesalkan sekaligus merasa malu atas gagalnya kesepakatan antara warga RW 06 dengan warga RT 05 RW 11, komplek Cibubur Indah 3, Jakarta Timur. Hal itu dikatakan Alamsyah saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) antara kedua perwakilan warga yang berselisih paham dalam pembuatan portal pembatas antara lingkungan kedua pihak, Senin (7/2/2022).
Seperti ramai diwartakan, Satpol PP Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022) lalu, tidak jadi membuka portal yang terpasang di jalan Al Hidayah 1 dan 2, karena kesepakatan kedua pihak untuk membuka portal dengan melakukan pengamanan bersama dan pembahasan lanjutan secara teknis, akan dilakukan setelah digelarnya Rakornis, di kantor Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (7/2/2022) kemarin.
Namun, dalam Rakornis, seluruh usulan dari perwakilan komplek (RT 05/011) yaitu pembangunan pos jaga dan menyediakan petugas ditolak oleh warga RW 06 yang dipimpin ketua RW 06, Suparlan.
“Pokoknya portal harus dibuka dari jam 05.00 sampai jam 22.00 tanpa syarat,” kata Suparlan.
Sementara Wakil dari komplek RT 05 , Zainal SH , Wardyatmo, Sapar dan Birma Siahaan menegaskan, salah satu agenda Rakornis yakni membahas kesepakatan teknis dari kesepakatan sebelumnya. Tetapi lantaran Suparlan tetap bertahan karena jalan itu jalan umum maka tidak boleh diportal.
Baca juga :
- Legislator PKB Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan di Daerah 3T
- Ketua MPR Lantik Siti Fauziah Jadi Perempuan Pertama Jabat Sekjen MPR
- Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- Komite II DPD RI Pantau Pengelolaan Sektor Pangan di Yogyakarta
- Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Perbaiki Implementasi Sistem Zonasi
Menanggapi hal itu, Wakil Camat , Alamsyah yang didampingi PLT Lurah Cibubur, Roni serta unsur Muspida lainnya seperti perwakilan Satpol PP, Polsek Ciracas, Dinas Perhubungan agak lama terdiam.
Dari pihak satpol PP, Sudrajat mengingatkan, berdasarkan kesepakatan Rabu (2/2/2022) sepekan lalu, maka petugas satpol PP ditugaskan menjaga buka tutup portal walaupun itu bukan tugasnya.
“Mohon pengertian bahwa petugas itu akan ditarik Jumat (11/2/2022) ini, diharap ada kesepakatan teknis untuk penjagaan portal, supaya penyelesaian masalah portal tidak menemui jalan buntu, ” kata Sudrajat .
Suparlan mengatakan, pihaknya tidak mampu membiayai petugas jaga walaupun berbagi beban, lantaran mayoritas warganya kurang mampu secara ekonomi.
“Sikap kami jelas, portal harus dibuka tanpa syarat, ” katanya.
Selain menyayangkan, Alamsyah kembali mengingatkan mengapa kedua pihak dalam Rakornis mengingkari hasil kesepakatan rapat sebelumnya pada Rabu (2/2/2022) lalu. Untuk itu, Alamsyah nemberikan tenggat waktu kepada kedua pihak agar mencapai kesepkatan, sebelum pihaknya menarik Petugas Satpol PP pada Jumat (11/2/2022) nanti.
“Kami imbau, setidaknya hari Kamis sudah ada kesepakatan. Kita semua harus ingat kesepakatan yang ada,” kata Alamsyah seraya menutup rapat.(Gatt)