Kata Hifni Hasan, Olahraga Profesional Perlu Lembaga Independen

JakCityNews (Jakarta) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pernah membentuk Badan Olahraga Profesional (BOPI)khusus menangani olahraga profesional. Namun, BOPI dibubarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2020 dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

“BOPI memang layak dibubarkan karena langsung di bawah pemerintah dalam hal ini Kemenpora. Harusnya lembaga yang menangani olahraga profesional itu indenden seperti halnya Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang berubah menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO),” kata mantan Plt Sekjen Komite Olimpiade indonesia (KOI), Hifni Hasan di Jakarta, Selasa (2/3/2022).

Sehubungan kasus petinju Hero Tito yang mengalami koma akibat pendarahan di otak setelah kalah KO ronde ke-7 dari James Mokoginta, kata Hifni Hasan, memang perlu ada lembaga olahraga profesional independen yang dibentuk pelaku olahraga profesional seperti halnya Games Ammousement Board (GAB) di Filipina.

“GAB tersebut mengeluarkan izin pertandingan, peraturan, penegak hukum, tata kelola dan kode etik serta kelayakan atlet untuk tampil dalam pertandingan olahraga profesional termasuk tinju profesional,” katanya.

Baca juga :

Lembaga pengganti BOPI yang dibentuk, jelas Hifni, harus bekerjasama dengan pemerintah sehubungan adanya keterkaitan dengan izin pertandingan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

“Mengingat wilayah Indonesia terlalu luas maka sebaiknya lembaga indenden yang mengurusi olahraga profesional juga dibentuk di berbagai daerah. Biar memudahkan mudahkan birokrasinya,” tambahnya.

Perlu diketahui selama ini ada 5 organisasi yang menangani tinju profesional. Yakni, Komisi Tinju Indonesia (KTI) di bawah kepemimpinan Anton Sihombing, Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) yang dipimpin Manahan Sitomorang, Kemosi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dipimpin Ruhut Sitompul, Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI) Nilasari Kusumo Anggraeni dan Federasi Tinju Indonesia (FTI).

Ketika disinggung tentang banyaknya organisasi tinju profesional tersebut, Hifni tidak mempermasalahkan.

“Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tinju itu tidak bisa dibubarkan dan dilindungi UU. Yang menentukan soal kelanjutanya nanti adalah eksistensinya,” tandasnya. (Azhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.