Komite III DPD RI Adakan  Seminar Empirik Di Universitas Andalas

JakCityNews (Padang) – Komite III DPD RI menggelar seminar empirik di Universitas Andalas pada Selasa (1/3/22). Kegiatan ini digelar dalam rangka penyusunan naskah akademik dan drafting RUU tentang serikat pekerja.

“Faktor yang melatari Komite III DPD RI untuk melakukan perubahan undang-undang tentang serikat pekerja adalah banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat. Terutama orang-orang yang berkepentingan dengan undang-undang ini. Baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah,” papar Oni Khairuddin, Kepala Biro Persidangan I DPD RI yang memimpin delegasi DPD RI.

Acara yang berlangsung di auditorium Fakultas Hukum Universitas Andalas pada sore hari tersebut, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri.

Dalam sambutannya, guru besar FH Universitas Andalas menyatakan,  ranah pekerja saat ini memang sedang mengalami kerumitan persoalan hukum. UU Ciptakerja sampai sekarang masih belum memuaskan para buruh. Polemik (Jaminan Hari Tua) JHT sekarang sedang mengemuka,  dan masih banyak lagi persoalan yang lain. 

Baca juga :

“Saya menyambut baik inisiatif DPD RI untuk melakukan diskusi dan kajian akademik terhadap undang-undang tentang serikat pekerja. Apalagi Universitas Andalas memiliki ahli hukum perburuhan, yaitu Dr. Khairani,” ujarnya.

Seminar empiric  menghadirkan tiga pakar. Mereka adalah Dr. Nawawi Ahmad, peneliti BRIN yang memiliki riwayat panjang tentang dunia perburuhan, karena sempat magang bertahun-tahun di Partai Buruh Inggris. Kemudian Dr. Khairani, SH, MH, pakar hukum perburuhan Universitas Andalas, dan Dr. Yuslim SH, MH pakar hukum administrasi dan pemerintahan Universitas Andalas.

Ketiga narasumber bergantian memaparkan beragam persoalan seputar UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.    

Acara  diikuti oleh para akademisi, pemerhati masalah buruh, pakar hukum, serta mahasiswa Universitas Andalas.   Para peserta terlihat antusias mengikuti acara, meskipun mereka harus mematuhi protokol Kesehatan dengan ketat.

“Kami sengaja membagikan questioner kepada para peserta diskusi, karena kami ingin mendapatkan gambaran yang rigid tentang pendapat para peserta tentang detail-detail tertentu dalam UU tentang serikat buruh,” pungkas Zulfikar, Kepala Bagian Sekretariat Komite III DPD RI. (Bas/Gatt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.