Terjadi Polemik Soal Otonomi Khusus Provinsi Papua

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai (berkaca mata).

JakCityNews (Papua) –  Setelah pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kondisi sosial dan politik di Tanah Papua cenderung mengalami peningkatan eskalasi yang cukup signifikan.

Meski dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan implementasi dari UU tersebut sudah diterbitkan.

Selain isu tentang Otonomi Khusus Jilid II yang secara umum masih menuai polemik, salah satu poin di dalamnya yang mengamanahkan tentang pemekaran daerah pun sedang menuai perdebatan di tengah masyarakat.

Isu pemekaran yang berimplikasi pada lahirnya daerah otonomi baru (DOB) dipandang akan memberi ekses negatif pada orang asli Papua (OAP). 

Dalam kunjungan serap aspirasi yang dilakukan oleh Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, bersama DPRP, Perwakilan Komnas HAM, dan Perwakilan organisasi-organisasi Mahasiswa di Papua, diperoleh berbagai pemikiran yang secara umum memandang pemekaran di Tanah Papua akan melahirkan “bom waktu” yang menggerus eksistensi OAP di masa yang akan datang.

Kunjungan Yorrys Raweyai, yang juga merupakan Ketua MPR for Papua tersebut berlangsung pada tanggal 9-12 Maret 2022 di Gedung DPR Papua, Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua dan Hotel Suni Garden, Sentani, Papua.

“Lahirnya DOB di Tanah Papua hanya akan semakin memarjinalisasi orang asli Papua yang sejak puluhan tahun cenderung terabaikan dalam proses pembangunan,” tegas Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda, Rabu (9/3/2022).

Perwakilan Komnas HAM Papua menyebut, kebijakan pemekaran harus dipertimbangkan dengan matang. Aspek-aspek kemanusiaan sebagai subjek pembangunan harus dipikirkan dan menjadi piranti penting di dalam isu tersebut

“Eskalasi pelanggaran HAM yang semakin meningkat paska kebijakan Otonomi Khusus Jilid II diterbitkan, harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai pemekaran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah yang berlangsung selama ini,” ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Firtz Ramandey dalam paparannya, Rabu (9/3/2022). (Bas/Gatt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.