Direktur UKW PWI Tutup UKW di Cilegon

JakCityNews (Cilegon) – Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Prof Dr.Radjab Ritonga menutup resmi UKW yang difasilitasi Dewan Pers di Hotel Aston Boutique Cilegon, Minggu (27/4/2022) siang.

“Selamat untuk yang sudah dinyatakan kompeten, yang belum masih bisa mengulang enam bulan ke depan. Ini bukan akhir dari segalanya, tetapi tetap harus mempersiapkan diri dengan baik,”  demikian antara lain disampaikan Radjab Ritonga di akhir kegiatan yang diselenggarakan sejak Sabtu (26/3) pagi itu.

Sebanyak 54 perwakilan wartawan dari media cetak, elektronik dan online diundang untuk berpartisipasi pada UKW Dewan Pers ini. Dari ke-54 wartawan tersebut, 30 dialokasikan untuk PWI Pusat, sementara 24 sisanya untuk Fikom UPDM Moestopo–satu dari 30 lembaga uji di luar PWI Pusat.

Dari 30 peserta UKW PWI Pusat, yang terbagi atas 3 klaster Muda dan 2 Madya, yang hadir mengikuti 2 hari UKW sebanyak 26 orang. Empat peserta absen. Nah, dari ke-26 peserta aktif, 24 di antaranya dinyatakan kompeten. Dua dinyatakan belum kompeten. Yakni, masing-masing 1 dari Muda dan Madya.

Ada 5 penguji pada UKW PWI ke-597 ini. Yakni, Radjab Ritonga, Taufan Pamungkas, Cedin Rosyad Nurdin, Moh.Hopip dan Tb.Adhi.

Pada UKW Angkatan ke-24 UPDM Moestopo, dari total 24 peserta, hanya 20 yang berpartisipasi, dan seluruhnya dari klaster Muda. Hasilnya, 17 peserta dinyatakan kompeten.  Pengujinya adalah Retno Intani, Firdaus, Lestyanta R.Baskoro dan Wahyudi M.Pratopo.

Untuk UKW PWI Pusat, dengan tambahan 24 peserta kompeten dari UKW DP di Cilegon ini, maka jumlah keseluruhan wartawan kompeten dari UKW PWI sudah mencapai 14.976.

Diketahui, PWI menggelar UKW sejak tahun 2011, sehingga sudah sekitar 11 tahun  program yang diharapkan untuk menjadikan wartawan semakin kompeten dan profesional itu, terus diupayakan berlangsung.

Selain UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan harus taat berbagai regulasi lainnya. Di antaranya Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan berbagai peraturan pendukung lainnya, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. PWI Juga menguji peserta klaster elektronik, insan radio dan televisi. (*/JCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.