DPD RI Dorong Pemerintah Mengelola Wilayah Perbatasan

JakCityNews (Banda Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Syiah Kuala (USK), untuk membahas pengelolaan wilayah perbatasan negara demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPD RI Dr. Nono Sampono, M.Si di Ruang VIP AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (28/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut Nono Sampono menjelaskan, kegiatan ini adalah upaya bersama untuk membangun wilayah perbatasan, sekaligus untuk memperkuat ketahanan nasional.

Sebab lanjutnya, sampai saat ini wilayah perbatasan di Indonesia masih bermasalah. Hal ini terlihat kesenjangan tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah perbatasan yang masih rendah. Di sisi lain, Pulau terluar juga sangat rawan dengan kejahatan.

Nono Sampono juga menekankan pentingnya upaya penegakkan hukum dan penjagaan wilayah keamanan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah dengan membentuk lembaga coast guard yang memimpin dalam penjagaan keamanan perairan Indonesia.

“Semua negara sudah punya coast guard, cuma tiga negara yang belum, Timor Leste, Brunei, dan Indonesia. Padahal Indonesia merupakan negara dengan perairan yang luas. Ke depan, kami akan melakukan revisi terbatas UU Kelautan terkait hal itu,” papar Nono.

Nono Sampono menyampaikan tentang konsepsi pengamanan dan pengawasan kegiatan dilandas kontinen Indonesia. Dikatakannya, landas kontinen sebagai hak berdaulat Indonesia, ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan nasional Indonesia,  sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar implementasi kepentingan nasional Indonesia di laut. 

Lebih lanjut  Nono Sampono mengatakan,  urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut.

Pelaksanaan hak berdaulat, katanya,  untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara tetangga.

“Supaya negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut, maka dari itu kami dari DPD RI mendorong agar RUU ini segera dapat dituntaskan oleh DPR RI menjadi UU,”ungkapnya. (Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.