Ketua DPD RI Katakan, Ada Gerakan Sistematis Kebiri Kedaulatan Rakyat

JakCityNews (Surabaya) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan sejak awal tahun 1980-an, ada gerakan sistematis dari komunitas global untuk membuat negara melepaskan penguasaan atas sumber daya alam.

“Ini dapat kita baca dari pengakuan Jhon Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man,” kata LaNyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual di Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (20/10/2022).

LaNyalla menilai negara seolah dipaksa menyerahkan penguasaan tersebut kepada swasta nasional maupun swasta asing, atau mereka yang menyatu melalui share holder.

“Ini semua dilakukan demi pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan Tax Ratio. Padahal seharusnya Negara dengan keunggulan komparatif seperti Indonesia, lebih mengutamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, dalam konteks ketatanegaraan, cita-cita luhur para pendiri bangsa sudah ditinggalkan. Oligarki politik dan oligarki ekonomi meminggirkan semua cita-cita para pendiri bangsa.

“Puncaknya terjadi ketika bangsa ini mengubah total Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, sehingga isi dari pasal-pasalnya tidak lagi menjabarkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Tetapi justru menjabarkan ideologi lain, yaitu Liberalisme dan Individualisme,” tuturnya.

LaNyalla dengan tegas menyampaikan sistem demokrasi Pancasila sudah diubah total, bahkan ditinggalkan. Naskah Pembukaan Konstitusi pun sudah tidak nyambung lagi dengan isi pasal-pasal yang ada di dalam Batang Tubuh. Perubahan juga menghapus total Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

“Penting dan mendesak sekali agar nilai-nilai kejuangan bangsa, khususnya yang termaktub dalam UUD 1945 yang asli, diperkenalkan kembali kepada para pemuda Indonesia, khususnya para mahasiswa fakultas hukum,” ulas LaNyalla.

Tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya ini mengajak kepada segenap anak bangsa untuk menyatukan tekad kembali kepada Pancasila. Kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staats fundamental norm.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.