Legislator Tegaskan Tetap Dukung ‘Affirmative Action’ Kuota Perempuan
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyatakan tetap mendukung affirmative action atau tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30 persen sesuai Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Sebagai penjabaran dari UU nomor 7/2017 KPU melalui PKPU Nomor 10 2023 telah mengeluarkan peraturan sebagaimana tertera di dalam pasal 8 ayat (2). Karenanya, Fraksi Partai Golkar tetap mendukung affirmative action kuota perempuan 30 persen,” ujar Agung dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5/2023).
Menurutnya, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan prinsip-prinsip ketaatan terhadap asas-asas secara normatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan telah memenuhi rumusan affirmative action yang ditetapkan.
“Alhamdulillah dalam pendaftaran ke KPU kemarin Fraksi kami telah memenuhi rumusan affirmative action yang diharapkan oleh sahabat-sahabat perempuan di dalam peran serta partai politik,” katanya.
Agung menegaskan jika Pemilu harus tetap dilaksanakan tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. ”Pemilu terkait dengan kuota perempuan tetap mendukung berdasarkan aturan PKPU Sebagaimana telah dilaksanakan melalui PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tegasnya. (gsu)