DPR Belum Satu Suara Soal Tugas Akhir Pengganti Skripsi
JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan Komisi X DPR belum satu suara bahkan belum membahas perihal Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 episode ke-26 yang membahas soal akreditasi dan standar perguruan tinggi, serta kebebasan kampus untuk menjadikan pembuatan skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.
“Kami di komisi X belum satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini,” kata perempuan yang akrab disapa Himma ini dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk “Merdeka Belajar! Membedah Permendikbudristek No. 53 tahun 2023” di Media Center DPR, Selasa (13/9/2023).
Politisi Partai Gerindra ini mengaku baru mengetahui perubahan ini dua pekan lalu saat bertemu dengan rektor-rektor seluruh Indonesia. Namun secara pribadi pun mendukung ketentuan yang diatur pada episode ke-26 ini karena tidak adanya diskriminasi soal akreditasi kampus.
“Tetapi adanya peraturan baru ini saya mendukung , karena ini berarti tidak ada lagi diskriminasi terhadap kampus-kampus, ” ujar Himma.
Himma berharap kepada pemerintah, khususnya Kemendikbudristek untuk memastikan implementasi dari Permendikbud 53/2023 episode ke-26 ini. Agar akreditasi ini outputnya meningkatkan mutu perguruan tinggi, bukan diskriminasi perguruan tinggi.
“Kemudian juga harus meningkatkan mutu perguruan tingginya, jadi bukan malah dengan adanya akreditasi yang terstandarnya hanya unggul dan terakreditasi dan tidak terakreditasi, kemudian ada standarnya unggul, terakreditasi internasional. Jadi kalau misalnya, prodinya sudah dapat pengakuan internasional itu juga sudah dianggap terakreditasi,” tegas legislator Dapil DKI Jakarta ini.
Sementara itu, perwakilan dua kampus yang hadir dalam diskusi tersebut yakni Universitas Mercu Buana (UMB) dan Universitas Moestopo Beragama mendukung kebijakan yang diatur dalam Permendikbud 53/2023 episode ke-26, di antaranya fleksibilitas kampus soal tugas akhir mahasiswanya.
Wakil Rektor Universitas Mercu Buana (UMB) menyambut positif UMB Permendikbud 53 Tahun 2023, sebagai bentuk penyempurnaan dari Permendikbud sebelumnya. “Apalagi, UMB sejak 5 tahun lalu sudah mengimplementasi lima pilihan tugas akhir, khusus mahasiswa sarjana ilmu komunikasi, meskipun ujungnya harus dibuat laporan bentuk skripsi, ” ujarnya. (gsu)