Komite IV DPD RI Studi Empirik di Universitas Mataram

Komite IV DPD RI studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Humas DPD RI)

JakCityNews (MATARAM) – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Jumat, 16 Februari 2024.

Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI, Samekto Ambinonuso mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset.

“Dalam rangka penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,” ujar Samekto Ambinonuso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024)

Rektor Universitas Mataram Bambang Hari Kusumo dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah, karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah.

“Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini, ” ujarnya.

Bambang mengakui RUU Pengelolaan Asaet sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah. “Semoga penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI Dr. Maret Priyanta berharap RUU ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konsteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini, ” kata Maret Priyanta.

Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Samsul Rizal, berharap agar pemanfaatan Asset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah.

“Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan asset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” ujar Samsul Rizal.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Profesor M. Galang Asmara menjelaskan asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana. “Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini, ” ujarnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.