DPR : Perlu Regulasi KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Foto: Ist)

JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan perlu adanya perubahan regulasi terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikah semua agama. Sebab menurut Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA. Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

“Karena itu ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Karena selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam, ” ujar Ace dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ace mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. “Tapi pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ace mengatakan dirinya tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama. Ace mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang seharusnya melayani semua agama. 

“Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kemenag melayani semua agama gitu, karena sejatinya yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan,” katanya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.