Sultan Sambut Positif Putusan MK Hapus Parliamentary Threshold

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Foto: Humas DPD RI)

JakCityNews (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menghapus ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan MK tersebut didasari atas permohonan yudisial review yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.

MK menilai, aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

“Jika melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem Pemilu langsung yang mensyaratkan Parliamentary dan Presidential Threshold, ” kata Sultan, Jum’at (1/3/2024).

Sultan berpendapat sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam Pemilu yang seharusnya dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga Presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat. Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada setiap Pemilu langsung dilaksanakan.

“Namun hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena demokrasi dengan pendekatan Pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik,” tegasnya.

Sultan mengatakan Pemilu langsung, adalah wujud demokrasi liberal yang sangat complecated dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat bagi kehidupan sosial politik bangsa. Praktek money politic dalam jumlah besar, sangat liar justru mendestruksi nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

“Sementara Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI sangat relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Dan yang harus dipahami adalah bahwa sistem pemilihan presiden melalui parlemen tidak identik dengan otoritarianisme seperti orde Baru, ” ujarnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.