Komisi IV DPR Tunda Persetujuan Anggaran Mitra Sampai Terima Surat Menkeu

JakCityNews (Jakarta) – Komisi IV DPR RI menunda rapat dengan kementerian/ lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Rapat sebelumnya beragenda pembahasan efisiensi anggaran sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, penundaan itu karena pihaknya tidak menerima surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait perubahan pagu anggaran dari kementerian/ lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
“Menteri datang ke kami lapor, eh komisi pagu kami berubah minta persetujuan, dasarnya apa, kan harus ada legal formalnya, surat Menteri Keuangan yang menyatakan pagu kementerian tersebut berubah, gitu, ” kata Alex, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/2/2025).
Alex mengingatkan pentingnya legal formal dalam bernegara. Apalagi, kata Wakil Rakyat Dapil Sumbar itu, rapat persetujuan anggaran di Parlemen harus melalui jalur-jalur yang sah.
“Masa kemudian menterinya mengatakan, eh komisi tolong disetujui pagu kami naik, atau, eh pagu kami turun, terus kami setujui gitu, karena kan setiap perubahan itu berimplikasi, ” katanya.
Komisi yang dipimpin Legislator dari Fraksi Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) itu tegas meminta pemerintah untuk memberi penjelasan secara detail jika kementerian/ lembaga yang menjadi mitranya terkena efisiensi anggaran.
“Contoh kalau pagu berubah apa pun judulnya kan ada yang dipotong, kementerian a dipotong Rp10 triliun, kementerian b diefisiensikan Rp20 triliun, kementerian c direkontruksi Rp10 triliun, kementerian dikontruksi Rp10 triliun, total Rp50 triliun misalnya, pertanyaannya Rp50 triliun ini kemana? Kan begitu, kan harus ada penjelasan. Karena asumsi kita tidak berubah, ” kata dia.(gsu)