Pansus Cipta Kerja DPD RI Bahas Dampak Putusan MK Terkait JR UU Ciptaker

JakCityNews (Jakarta) – Panitia Khusus Cipta Kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro dan Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng untuk memetakan dampak-dampak yang akan diterima daerah terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta dampak yang akan diterima daerah terkait dengan tetap dilaksanakannya UU Cipta Kerja pasca Putusan MK.

Wakil Ketua Pansus Cipta Kerja, Novita Anakota mengatakan,  putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Tanggal 25 November 2021 telah membawa sejarah baru bagi pelaksanaan sebuah undang-undang.

Secara nyata, lanjut Novita,  putusan MK telah mengubah konsep politik desentralisasi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan yang semula menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan penyelenggaraan perizinan yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara itu, anggota DPD RI Eni Sumarni mempertanyakan kepastian hukum terkait pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini pasca putusan MK.

“Putusannya dinilai justru memberikan ketidakpastian di daerah, “ ujar Senator asal Jawa Barat.

Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro menjelaskan,  langkah-langkah strategis yang harus dilakukan DPD RI adalah membangun relasi yang baik dengan daerah dan senantiasa bisa menjadi rumah bagi daerah. Aspirasi dan kepentingan daerah bisa direpresentasikan secara efektif di tingkat nasional sehingga DPD RI dipercaya daerah.

Baca juga :

Keberpihakan DPD terhadap daerah, kata Siti Zuhro,  bisa ditunjukkan melalui dukungannya terhadap perbaikan UU Ciptaker yang berkaitan dengan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah.

“DPD RI menjadi simpul perjuangan untuk daerah. DPD RI juga perlu meningkatkan kerjasama dengan APPSI, APKASI, APEKSI dan ADEKSI serta perguruan tinggi dan pegiat demokrasi, hukum dan pemerintahan. Hal ini diperlukan untuk mendukung perjuangan untuk daerah.

Sementara Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyoroti tentang tantangan dan kebutuhan Pemda terkait dengan UU Cipta Kerja pasca putusan MK.

“Perlu menerbitkan kebijakan/regulasi terkait tindak lanjut Daerah terkait perizinan berusaha pasca Putusan MK dan merevisi subtansi pengaturan untuk mengakomodir (a) mekanisme pelayanan berbantuan dan sistem pendukung daerah; (b) perizinan non berusaha/non KBLI/non perizinan; (c) delegasi kepada Menteri Investasi/BKPM untuk menerbitkan SK dalam hal perubahan KBLI,” ujarnya. (Bas/Gatt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.