Kuasa Hukum Tersangka Minta Agar Termohon Polda Metro Jaya Patuhi Sidang Pra Peradilan di PN Jaksel

Dua kuasa hukum dari tersangka Nora Haposan S, masing-masing Uladus Situmorang SH dan Andreanes Sihite SH. (ist)

JakCityNews (Jakarta) – Dalam sidang Pra Peradilan terkait permohonan pihak tersangka kasus pengaduan palsu (pelanggar pasal 317 KUHPidana), Nora Haposan Situmorang SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), berlangsung singkat. Pihak termohon Polda Metro Jaya malah tidak hadir.

“Untuk sidang kedua Pra Peradilan terkait kasus dugaan pengaduan palsu klien kami, Nora Haposan Situmorang, baru akan digelar pada 24 Desember 2021 mendatang. Kami berharap pihak termohon Polda Metro Jaya hadir untuk mendengarkan pembacaan permohonan pembebaskan status tersangka klien kami,” ujar kuasa hukum Uladus Situmorang SH kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya dari tersangka Nora Haposan Situmorang SH MH, Andreanus Sihite SH, mengaharapkan agar pihak termohon yakni Polda Metro Jaya taat hukum.

“Jadi, kami berharap pada pihak termohon, Polda Metro Jaya pun mematuhi hukum. Hadir dalam sidang kedua pada tanggal 24 Desember nanti,” tegas Andrianus.

Kembali diungkap Uladus Situmorang, pihak menilai bahwa jeda sidang pertama dan kedua, terlalu lama. Apalagi sampai memakan waktu selama 12 hari.

Suasana sidang. (ist).

“Sebab, pihak PN Jaksel sudah mengirimkan surat panggilan sidang Pra Peradilan pada 3 Desember 2021, sehingga tidak ada alasan bagi termohon Polda Metro Jaya untuk mangkir dari panggilan sidang,” katanya.

Baca juga :

Pada sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nazar Nevriandi itu berlangsung cepat dan singkat. Bahkan tidak lebih dari 30 menit. Berikutnya sudah diagendakan untuk sidang Pra Peradilan kedua, disepakati diadakan pada hari Jumat 24 Desember 2021 mendatang.

Selain itu Nazar sangat mengharapkan bahwa putusan sidang Pra Peradilan ini bisa dibacakan pada 3 Januari 2022. Sebab, menurutnya, jeda 12 hari itu dimantaafkan untuk mempersiapkan penunjukan Juru Sita (JS).

“Saya tidak mau jeda sidang sampai dua pekan atau 14 hari kerja. Saya ingin 12 hari kerja, hasil keputusannya sudah kita umumkan,” papar Nazar.

Seperti telah diketahui bersama bahwa advokat Nora Haposan Situmorang SH MH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengadukan DJ dan oknum perwira Polri yang mengambil uang konsinyasi di PN Jakarta Timur sebesar Rp 7,74 miliar.

Kapasitas Nora Haposan Situmorang SH MH sendiri menjadi kuasa hukum nenek cacat Umroh binti Djana yang memiliki lahan bidang tanah seluas sekitar 6270 M2. Bahkan sudah dibebaskan untuk Banjir Kanal Timur (BKT). Sedangkan nenek Umroh adalah pemilik sah tanah tersebut. (Gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.