POLRI Dampingi GeoDipa Dalam Sosialisasi Hukum Pengelolaan Aset Negara di Dieng dan Patuha

JakCityNews (Jakarta) PT Geo Dipa Energi (Persero) (“GeoDipa”) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melakukan pembahasan dalam upaya pendampingan pelaksanaan sosialisasi di lapangan sesuai aturan hukum yang berlaku, Kamis (03/02/2022).

Koordinasi perpanjangan MoU dan penerbitan PKS tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan operasi GeoDipa sesuai peraturan hukum yang berlaku, terutama dalam menjalankan Proyek Strategi Nasional atas penugasan pemerintah kepada GeoDipa.

Plt. Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim mengatakan,   GeoDipa sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.

GeoDipa  memiliki peran  sangat strategis dalam pengelolaan   aset-aset milik negara demi mensejahterakan masyarakat melalui penyediaan energi listrik yang bersumber dari energi terbarukan, yaitu panas bumi. 

Selain itu, sebagai SMV, GeoDipa bersama dengan Pemerintah, akan terus berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan kepada UMKM dan pembentukan BUMDES.

Riki menyayangkan masih banyaknya upaya tokoh-tokoh yang mengatasnamakan masyarakat melakukan penolakan terhadap pengembangan proyek energi terbarukan dengan cara menyebarkan tuduhan tanpa memiliki dasar yang kuat.  Berbagai informasi tersebut banyak dimanfaatkan oleh NGO/LSM sebagai upaya penghentian proyek-proyek demi kepentingan masyarakat secara luas dan kepentingan negara.

Menurutnya, pemberian atau penyampaian informasi yang salah kepada masyarakat oleh kelompok provokator terkait dengan pengelolaan aset-aset negara yang dikerjakan GeoDipa itu tidak dapat dibenarkan demi kepentingan masyarakat luas.  Dengan demikian, Polri dan Kejaksaan Agung layak untuk memastikan GeoDipa tidak “dipelintir” oleh siapapun termasuk NGO/LSM. 

GeoDipa bersama aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan Agung serta Pemerintah Daerah wajib untuk menjaga aset-aset tersebut. 

“Hal seperti ini harus pula dilakukan oleh pengembang energi terbarukan Geothermal lainnya dan belum banyak pengembang energi terbarukan Geothermal yang melakukan sosialisasi secara konsisten,” ujarnya.

Baca juga :

GeoDipa telah memiliki MoU dengan POLRI dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung mengenai Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Operasi GeoDipa sejak tahun 2016.  Sampai saat ini GeoDipa mengoperasikan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan aset Obyek Vital Nasional yang menjadi penting untuk penjagaan keamanannya dari ulah provokator yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya.

“Kehadiran aparat hokum bukan untuk melakukan intimidasi demi kepentingan perusahaan semata-mata, tetapi memang dilakukan untuk menjaga aset-aset milik negara dan Program Strategis Nasional (PSN) demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Riki.

GeoDipa sebagai salah satu SMV Kementerian Keuangan RI bersama-sama Pemerintah cq. Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan percepatan pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui program dukungan kepada UMKM dan pembentukan BUMDES. 

“Dilapangan harus dipastikan bahwa kehadiran BUMN GeoDipa adalah untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dan jangan sampai diplintir oleh provokasi kelompok, dan atau LSM/NGO,” tuturnya. GeoDipa melaksanakan penugasan untuk merealisasikan target Rencana Umum Energi Nasional sebagaimana amanat Perpres 22 tahun 2017, yaitu target PLTP 7.2 GW pada tahun 2025 (sekitar 16% dari total target EBT), serta target PLTP 17.5 GW pada tahun 2050 (sekitar 10% dari total target EBT). (eles)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.