Ketua DPD RI Minta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi JKN Dibatalkan
JakCityNews (Surabaya) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK serta syarat naik haji dan umroh. Kabarnya, syarat itu akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
“Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi,” kata LaNyalla, Senin (21/2/2022).
Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang
harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis, karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
“Sebagian orang ketika sakit membayar sendiri pelayanan jasa kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu, banyak masyarakat tidak mampu bayar BPJS akibat terkena PHK, usahanya bangkrut dan masalah lainnya,” paparnya.
Jika pemerintah memaksakan iuran BPJS bagi seluruh warga yang memerlukan SIM, STNK dan pengajuan lainnya, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
“Optimalisasi program JKN jangan sampai memaksa rakyat yang lagi dalam keadaan sulit. Memaksa rakyat itu tidak beda dengan otoriter, seharusnya tidak boleh dilakukan di negara demokrasi kita ini,” tegas LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur.
Ketua DPD RI menilai seharusnya optimalisasi BPJS Kesehatan dilakukan dengan meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya.
“Kalau masyarakat paham pengelolaan dan puas dengan pelayanannya, saya kira akan tertarik dengan sendirinya untuk aktif sebagai peserta BPJS. Bukan dengan memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini dan itu,” tukasnya. (Bas/Gatt)