Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Katakan Tidak Tercatat di KUA

JakCityNews (Jakarta) – Video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang yang viral di media sosial, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca juga :
- Soroti Kasus UIN Suska, Hetifah: Fokus Utama Keadilan dan Pemulihan Psikologis Korban
- Proliga 2026: Meski tak Berpeluang ke Final Four, Tirta Bhagasasi Menangkan Laga Penutup
- Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Setjen DPR RI Gandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri
- DPR RI Perkuat Narasi Digital Lewat Workshop Medsos
- Proliga 2026:Popsivo Polwan Susul Gresik Phonska dan Pertamina Enduro ke Final Four Proliga 2026 setelah Kalahkan Medan Falcons
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya seperti dilansir dari web resmi Kemenag.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam jelas, perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya. (Gatt)
