Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Katakan Tidak Tercatat di KUA
JakCityNews (Jakarta) – Video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang yang viral di media sosial, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca juga :
- PLN Mobile Proliga 2024: LavAni Petik Kemenangan Perdana Pada Laga Pembuka
- Putri Jakarta BIN Libas Livin Mandiri
- PLN MOBILE PROLIGA 2024: Kompetisi Kasta Teringgi Bolavoli di Tanah Air Kembali Digelar
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Munjirin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBVSI DKI Jakarta Masa Bhakti 2023–2027
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya seperti dilansir dari web resmi Kemenag.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam jelas, perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya. (Gatt)