Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Katakan Tidak Tercatat di KUA
![](https://jakcitynews.com/wp-content/uploads/2022/03/kemenag-2-1024x576.jpg)
JakCityNews (Jakarta) – Video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang yang viral di media sosial, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca juga :
- Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20: Timnas Indonesia Berusaha Menang Lawan India
- SEA V League: PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri
- Optimalisasi Pembangkit Sepanjang 2023, Bikin Kinerja PLN Nusantara Power Melejit
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20 Tahun 2024: Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Perempatfinal
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya seperti dilansir dari web resmi Kemenag.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam jelas, perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya. (Gatt)