DPR Minta Kemnaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojol

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (foto : Dok.DPR)

JakCityNews (Jakarta)-Komisi IX mendorong Menaker Ida Fauziyah untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

“Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024, ” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Felly menambahkan, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

Politikus Fraksi NasDem itu mengungkapkan Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

Sedangkan Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ujar Menaker.

Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada perusahaan aplikator yang telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.